Sosialiasasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Negeri Bondowoso

Pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso telah dilaksanakan Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan serentak sosialisasi pengetahuan, informasi dan penerangan hukum terkait pengunaan Dana Desa (DD) dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

 Dalam acara tersebut dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso TAUFIK HIDAYAT, SH. MH, dengan menyampaikan materi yang pada intinya berterima kasih atas kedatangan para Kepala Desa se Kabupaten Bondowoso serta antusiasme mengikuti Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), dimana kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh Kejaksaan Republik Indonesia di seluruh Kabupaten / Kota di Indonesia.

Setelah sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inspektur Pembantu Wil. III pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bondowoso PIPIN DARLIANA, S.Sos, yang pada intinya menyampaikan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Keuangan Desa dan Peran Strategis APIP yakni antara lain : Pencegahan didahulukan Sebelum Penindakan, Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015, Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Surat Mendagri No. 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa, Pasal 385 UU Pemda tentang Pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan diperiksa oleh APIP dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH), Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hasil pengawasan APIP, Perpres No.4 Tahun 2016 tentang Hasil pemeriksaan APIP pada Pasal 43 ayat (3) tentang Kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian Negara, Kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian Negara dan atau Tindak pidana yang bukan bersifat administratif. 

Selanjutnya Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) AHMAD YULIANTO, SH, menyampaikan materi yang pada intinya menyampaikan Perencanaan Pembangunan Desa dan Siklus Perencanaan Pembangunan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, UU No. 25/2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 47/2015 Tentang Perubahan PP No. 43/2014 dan Permendagri No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso HADI MARSUDIONO, SH. yang pada intinya menyampaikan Peran serta Kejaksaan Dalam Rangka Mendukung Keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, Tujuan Dibentuknya TP4 Kejaksaan RI, Faktor-Faktor Yang Menghambat Rendahnya Serapan Anggaran K/L, Dasar Hukum Terbentuknya TP4 Kejaksaan RI, TUgas dan Fungsi TP4 Kejaksaan RI, Dukungan Bidang Dalam Pelaksanaan TP4 Kejaksaan RI. Bahwa kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu langkah preventif mencegah adanya penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bondowoso, meskipun mendapatkan pemaparan tentang penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku tidak menutup kemungkinan masih terdapat adanya potensi penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk itu perlunya koordinasi antara aparat berwenang dalam mengawal dana tersebut.

Tidak ada komentar

Posting Komentar