Salah satu kasus yang cukup mendapat perhatian khususnya Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kec. Tamanan Kab Bondowoso , yaitu tidak bertanggung jawabnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh M IE (27 thn ) terhadap seorang perempuan yang bernama IQA ( 26 thn) , yang mana hal ini telah dilaporkannya perbuatan M IE tersebut ke pihak Kepolisian, awalnya pihak kepolisian tidak langsung memproses hukum atas laporan dari korban dan setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso ahirnya kasus tersebut diproses hukum.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso, bahwa perbuatan melakukan hubungan suami istri diluar nikah jika bertanya kepada siapapun adalah perbuatan melanggar hukum, tidak ada agama apapun dan adat istiadat manapun di Negara kita yang mengijinkan perbuatan tersebut terjadi, jika suatu perbuatan melanggar hukum, sebagai penegak hukum wajib mencari aturannya, apakah itu melanggar Hukum Pidana ataukah Hukum Perdata, maka kita lihat aturan pidananya dalam KUHP jika diatur maka kita pergunakan KUHP tetapi jika tidak diatur kita cari aturan lain diluar KUHP.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh M IE adalah seorang laki laki Dewasa dan IQA juga sudah dewasa dan mau sama mau maka hal tersebut tidak diatur dalam KUHP, sehingga harus dicari diluar KUHP yang dalam hal ini kita lihat di UU No.1 / Drt/ 1951 Atas kasus tersebut merupakan kasus yang pertama di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso, sehingga cukup menarik perhatian tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama setempat sehingga awalnya banyak yang bertanya atau berkonsultasi kepada kami. Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan tersangkanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan.
Masyarakat Desa Tamanan Kab Bondowoso yang mendengar kabar tersebut banyak bersyukur bahkan ada yang sampai motong ayam segala dan percaya bahwa didepan hukum semuanya sama dan berharap perbuatan tersebut tidak berulang dan tidak terjadi serta menjadi contoh bagi yang lain. Pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polsek Tamanan dan Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah berjalan dengan baik dan kedepannya akan lebih meningkat lagi selaras dengan Program Gerakan Terpadu Berantas Kemaksiatan dan Narkoba (Gerdu Bersinar) dan Program tersebut dinilai sangat efektif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga dinilai mampu menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bondowoso.
Tidak ada komentar
Posting Komentar