Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
- penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
- pelaksana.m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
- pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
- penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
- peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
a Subseksi penyidikan;b Subseksi dan Penuntutan